Rabu, 09 Oktober 2013

PROBLEMATIKA GADAI EMAS DI INDUSTRI PERBANKAN SYARI’AH


Muhammad Bagaskara Pratama - [2012]
S.1115.171

Pendahuluan
Segalapujidansyukurselalukitatujukanpada Allah Subhanahuwata’ala, Tuhansemestaalam yang telahmemberikansegalani’mat yang takterhitungjumlahnyapadakita.ShalawatsertasalamsemogaselalutercurahkanpadabagindaRasulkita Muhammad Shallahu ‘alaihiwasallam yang telahmenuntunkitakeluardarike-jahiliahanmenuju Islamaddinulhaq.
Rahn (gadai) secaralinguistikbermaknamenetapataumenahan.Secaraistilahrahnadalahmenahansalahsatuhartamilikpeminjamsebagaijaminanataspinjaman yang diterimanya.Barang yang ditahantersebutmemilikinilaiekonomis.Dengandemikian, pihak yang menahanmemperolehjaminanuntukdapatmengambilseluruhatausebagianpiutangnya.Secarasederhanarahnadalahsemacamjaminanutangataugadai (Zuhaili, 1989, V, hal. 180).
Akadrahndiperbolehkanolehsyara’ denganberbagaidalildari Al-qur’andanhaditsNabi SAW, begitujugadenganijma’ ulama.Diantaranyafirman Allah dalam QS. Al-baqarah : 283. Haditsdiriwayatkanoleh Imam Bukharidan Muslim dari ‘Aisyah RA.Berkata, “SsungguhnyaRasulullah SAW pernahmembelimakanandenganberhutangdariseorangyahudidanNabimenggadaikansebuahbajubesikepadanya”.
Beralihke Indonesia, produkgadaiemassyari’ahdilansirpertama kali oleh Unit Usaha Syariah B          ankJabarBanten (UUS BJB) pada 2004 mendapatsambutanhangatmasyarakat. Dalamperkembangannya, tidakhanya bank milikPemerintah Daerah Jawa Barat (PemdaJabar) ini yang menyelenggarakanprodukini, jugalembagakeuangansyari’ah lain.
Hinggakinibisadikatakanseluruh bank syari’ahbesarbaik Bank UmumSyari’ah (BUS) maupun Unit Usaha Syari’ah (UUS) memilikiprodukgadaiemassyari’ah.Produkini pun menjadiprimadona.
Sesuaidengan kata pepatah, “Makin tinggikitaberdiri, makinkencang pula angin yang menerpa”, sepertiitu pula keadaanprodukgadaiemasini.Apa yang akanterjadijikaaktifitasrahnemassemakindominan di industriperbankansyari’ah ?apakahhalinidapatmengganggufungsiintermediasiperbankansyari’ah ? lalubagaimanajikasipeminjammelakukantop up (gadaiulang) katikajatuh tempo gadaisecaraterusmenerus ?
Di akhirdaripembukaanini, sayahanyaingin “menggelitik”paraekonom, khususnyaparaekonomsyari’ahuntukmenggalilebihdalamperihalberbagaimasalahekonomi, khususnyaprihalrahnemasini.

Bogor, 3 Mei 2012
Penulis,


Muhammad BagaskaraPratama

BAB I.
PERUMUSAN MASALAH
AwalPembentukanProdukRahnEmas
Perludiketahuimukaddimahprodukrahnemasiniketikadiciptakanduluoleh UUS BJB.BapakRukmana, mantankepala UUS BJB yang membidaniinovasiprodukgadaimenjadigadaiemas di BJB tahun 2004 silammenuturkanmukaddimahkelahiranproduktersebut yang kemudiandiikutilembagakeuangansyari’ahlainnyadanmenjadi popular. Atasinovasitersebut, BJBS (Bank JabarBantenSyari’ah) mendapatkanpenghargaanSuccesful Innovative Product dalam Islamic Financial and Cup Award (IFAC)2011 olehKarim Business Consulting (KBC).
MenurutbapakRukmana, Produkitudiciptakanuntukmemberdayakan UMKM denganpemberiandanadalamwaktucepat, namundididikbertanggungjawab. Hatibeliauterdoronguntukmenyediakanprodukini agar masyarakatJawa Barat lepasdarijeratanrentenir.
Beliauberusahamemecahkanmasalah, bagaimanamemfasilitasikebutuhan UMKM yang berupauangdengancepat.Sedangkanproduk bank yang adasulitmembantuterkaitpermasalahanbankable.Beliaugelisah.Hinggaakhirnyabeliaumemutuskanuntukmembuat program gadaiemas.
TerganggunyaFungsiUtama Bank JikaRahnEmasMendominasi Total PembiayaanPerbankanSyari’ah
Mengingatbisnisgadaisyari’ah yang berkembangsejakbeberapatahunsilam.Namunpesonanyabaru Nampak jelassaatkrisiseropaterjadidankomoditiemasmenjadisorotanbanyakpihak. Perhatianmasyarakatakanemassebagaialatlindungnilaijugasemakinterbangun.
Salah satufungsidanperanutama bank syari’ahadalahmembantupembiayaanusahaproduktif di sector riil.Mengacupada fatwa DSN MUI Nomor 79 dimanaqardhdalamtransaksikomersialhanyasebagaipelengkaptransaksidantidakmenjadidominandalam total pembiayaansyari’ah.
Top up Yang DilakukanBerkali-kali OlehNasabah
Menurutpakarkonomisyariah, AdiwarmanKarim, masalahgadaiemasinibarumunculketika orang-orang yang melakukangadaiemasitumelakukanmetodebaru yang namanya Top up ataugadaiulang.
Di gadaiemas regular, ketikajatuh tempo, yaitusekitar 4 bulan, nasabahgadainyalangsungmengembalikanuangpinjamannya, sertamembayarbiayaujrahnya, kemudiandia bias mengambilemasnya. Namun di inovasitpo up ini, saatsudahjatuhtempo ,nasabahtidakbenar-benarmembayaruangnya, namundiamelakukan top up. Jadiemasnyaitutidakditebus, tapidigadaikanulang.Nanti 4 bulanberikutnyanasabahtidaklagimenebusemasnya, namunmlakukan top up lagi, begitulahseterusnya.
PEMBAHASAN MASALAH
MendominasinyaRahnEmasSebagaiPebiayaanPerbankanSyari’ah
Mengingat yang telahdibahassebelumnyaberupahal-hal yang akanterjadijikaprodukrahnemasmendominasi. Ada baiknya bank syari’ahmenyiapkansejumlahlangkahantisipasirahnemas, sepertirasio modal (CAR) yang cukupkuat, financing to value (FTV) yang meminimalkanresikodanbatasanfrekuensirahnemas agar danadigunakanuntukhal yang produktif.
Top up Berulang Kali Yang DilakukanOlehNasabah
Sebenarnyaadabanyakcarauntukmenanggulangimasalah top up ini, diantaranyaadalah :
·         Nasabahgadaiemas yang lebihselektif.
Hargaemas yang cendrungnaikdalamjangkawaktupanjangmembuatsemakinmaraknyakesadaranmasyarakatluasdalamberinvestasiemas.Tapitaksemuanasabahmemlikiniatbaikdalaminvestasiemasini, terutamadalamkasus yang seringterjadiyaknimelakukan top up yang berulangkali.Makadariitukitaharusmelihatnasabahterlebihdahulu, jangansampainasabah yang hanyamemilikidanasekitarRp 10 juta – Rp 15 jutatiba-tibaingingadaiRp 500 jutaatauRp 1 milyar, bagaimanahalitu bias terjadi ?
·         Membatasi top up hinggatiga kali saja
Saya rasa carainilebihampuhdaricarasebelumnya, karnadenganpembatasan top up yang  bias dilakukanolehnasabah, jelassudahsinasabahtidakdapatmelakukan top up berulang kali kecualisampaitiga kali top up.
BAB III
KESIMPULAN
Gadaiemasataurahnemasdiperbolehkanolehsyara’ dantakadalarangansedikitpundalamislamtentanggadaiemasini. seiringperkembangannyaprodukgadaiemas yang menjadiprodukandalan bank-bank syari’ah di Indoneiainipunmenghadapiberbagaimasalah.Mulaidaripenurunanfungsiutama bank itusendiri, hinggakenakalanparanasabahnya.Adapunmasalah-masalahtersebuttelahdibahaspadababsebelumnya, dansayaharaptulisaninidapatbermanfaatbagiparaekonom Indonesia. Kuranglebihnyasayaucapkanterimakasih.




DAFTAR PUSTAKA
Majalah Sharing edisi 61 Thn VI Januari 2012.
Arifin, Zainuldkk, PENGANTAR FIQH MU’AMALAH.Bogor :LembgPenelitindanPemberdayaanMasyarakat, 2007.
Rahrdja, Pratama, Mandala Manurung, PENGANTAR ILMU EKONOMI. Depok :LembgaPenerbit FE UI, 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar