Muhammad
Bagaskara Pratama - [2012]
|
S.1115.171
Pendahuluan
Segalapujidansyukurselalukitatujukanpada Allah Subhanahuwata’ala,
Tuhansemestaalam yang telahmemberikansegalani’mat yang
takterhitungjumlahnyapadakita.ShalawatsertasalamsemogaselalutercurahkanpadabagindaRasulkita
Muhammad Shallahu ‘alaihiwasallam yang
telahmenuntunkitakeluardarike-jahiliahanmenuju Islamaddinulhaq.
Rahn
(gadai)
secaralinguistikbermaknamenetapataumenahan.Secaraistilahrahnadalahmenahansalahsatuhartamilikpeminjamsebagaijaminanataspinjaman
yang diterimanya.Barang yang
ditahantersebutmemilikinilaiekonomis.Dengandemikian, pihak yang
menahanmemperolehjaminanuntukdapatmengambilseluruhatausebagianpiutangnya.Secarasederhanarahnadalahsemacamjaminanutangataugadai
(Zuhaili, 1989, V, hal. 180).
Akadrahndiperbolehkanolehsyara’
denganberbagaidalildari Al-qur’andanhaditsNabi SAW, begitujugadenganijma’
ulama.Diantaranyafirman Allah dalam QS. Al-baqarah : 283.
Haditsdiriwayatkanoleh Imam Bukharidan Muslim dari ‘Aisyah RA.Berkata, “SsungguhnyaRasulullah
SAW
pernahmembelimakanandenganberhutangdariseorangyahudidanNabimenggadaikansebuahbajubesikepadanya”.
Beralihke
Indonesia, produkgadaiemassyari’ahdilansirpertama kali oleh Unit Usaha Syariah
B ankJabarBanten (UUS BJB) pada
2004 mendapatsambutanhangatmasyarakat. Dalamperkembangannya, tidakhanya bank
milikPemerintah Daerah Jawa Barat (PemdaJabar) ini yang
menyelenggarakanprodukini, jugalembagakeuangansyari’ah lain.
Hinggakinibisadikatakanseluruh
bank syari’ahbesarbaik Bank UmumSyari’ah (BUS) maupun Unit Usaha Syari’ah (UUS)
memilikiprodukgadaiemassyari’ah.Produkini pun menjadiprimadona.
Sesuaidengan
kata pepatah, “Makin tinggikitaberdiri, makinkencang pula angin yang menerpa”,
sepertiitu pula keadaanprodukgadaiemasini.Apa yang akanterjadijikaaktifitasrahnemassemakindominan
di industriperbankansyari’ah ?apakahhalinidapatmengganggufungsiintermediasiperbankansyari’ah
? lalubagaimanajikasipeminjammelakukantop
up (gadaiulang) katikajatuh tempo gadaisecaraterusmenerus ?
Di
akhirdaripembukaanini, sayahanyaingin “menggelitik”paraekonom,
khususnyaparaekonomsyari’ahuntukmenggalilebihdalamperihalberbagaimasalahekonomi,
khususnyaprihalrahnemasini.
Bogor, 3 Mei 2012
Penulis,
Muhammad BagaskaraPratama
BAB
I.
PERUMUSAN
MASALAH
AwalPembentukanProdukRahnEmas
Perludiketahuimukaddimahprodukrahnemasiniketikadiciptakanduluoleh
UUS BJB.BapakRukmana, mantankepala UUS BJB yang
membidaniinovasiprodukgadaimenjadigadaiemas di BJB tahun 2004
silammenuturkanmukaddimahkelahiranproduktersebut yang kemudiandiikutilembagakeuangansyari’ahlainnyadanmenjadi
popular. Atasinovasitersebut, BJBS (Bank JabarBantenSyari’ah)
mendapatkanpenghargaanSuccesful Innovative Product dalam Islamic Financial and
Cup Award (IFAC)2011 olehKarim Business Consulting (KBC).
MenurutbapakRukmana,
Produkitudiciptakanuntukmemberdayakan UMKM denganpemberiandanadalamwaktucepat,
namundididikbertanggungjawab. Hatibeliauterdoronguntukmenyediakanprodukini agar
masyarakatJawa Barat lepasdarijeratanrentenir.
Beliauberusahamemecahkanmasalah,
bagaimanamemfasilitasikebutuhan UMKM yang berupauangdengancepat.Sedangkanproduk
bank yang adasulitmembantuterkaitpermasalahanbankable.Beliaugelisah.Hinggaakhirnyabeliaumemutuskanuntukmembuat
program gadaiemas.
TerganggunyaFungsiUtama Bank
JikaRahnEmasMendominasi Total PembiayaanPerbankanSyari’ah
Mengingatbisnisgadaisyari’ah
yang berkembangsejakbeberapatahunsilam.Namunpesonanyabaru Nampak
jelassaatkrisiseropaterjadidankomoditiemasmenjadisorotanbanyakpihak.
Perhatianmasyarakatakanemassebagaialatlindungnilaijugasemakinterbangun.
Salah
satufungsidanperanutama bank syari’ahadalahmembantupembiayaanusahaproduktif di
sector riil.Mengacupada fatwa DSN MUI Nomor 79
dimanaqardhdalamtransaksikomersialhanyasebagaipelengkaptransaksidantidakmenjadidominandalam
total pembiayaansyari’ah.
Top up Yang DilakukanBerkali-kali
OlehNasabah
Menurutpakarkonomisyariah,
AdiwarmanKarim, masalahgadaiemasinibarumunculketika orang-orang yang
melakukangadaiemasitumelakukanmetodebaru yang namanya Top up ataugadaiulang.
Di
gadaiemas regular, ketikajatuh tempo, yaitusekitar 4 bulan,
nasabahgadainyalangsungmengembalikanuangpinjamannya,
sertamembayarbiayaujrahnya, kemudiandia bias mengambilemasnya. Namun di
inovasitpo up ini, saatsudahjatuhtempo ,nasabahtidakbenar-benarmembayaruangnya,
namundiamelakukan top up. Jadiemasnyaitutidakditebus, tapidigadaikanulang.Nanti
4 bulanberikutnyanasabahtidaklagimenebusemasnya, namunmlakukan top up lagi,
begitulahseterusnya.
PEMBAHASAN MASALAH
MendominasinyaRahnEmasSebagaiPebiayaanPerbankanSyari’ah
Mengingat yang telahdibahassebelumnyaberupahal-hal yang
akanterjadijikaprodukrahnemasmendominasi. Ada baiknya bank
syari’ahmenyiapkansejumlahlangkahantisipasirahnemas, sepertirasio modal (CAR)
yang cukupkuat, financing to value (FTV) yang
meminimalkanresikodanbatasanfrekuensirahnemas agar danadigunakanuntukhal yang
produktif.
Top up Berulang Kali
Yang DilakukanOlehNasabah
Sebenarnyaadabanyakcarauntukmenanggulangimasalah top up ini,
diantaranyaadalah :
·
Nasabahgadaiemas yang lebihselektif.
Hargaemas yang cendrungnaikdalamjangkawaktupanjangmembuatsemakinmaraknyakesadaranmasyarakatluasdalamberinvestasiemas.Tapitaksemuanasabahmemlikiniatbaikdalaminvestasiemasini,
terutamadalamkasus yang seringterjadiyaknimelakukan top up yang berulangkali.Makadariitukitaharusmelihatnasabahterlebihdahulu,
jangansampainasabah yang hanyamemilikidanasekitarRp 10 juta – Rp 15
jutatiba-tibaingingadaiRp 500 jutaatauRp 1 milyar, bagaimanahalitu bias terjadi
?
·
Membatasi top up hinggatiga kali saja
Saya rasa carainilebihampuhdaricarasebelumnya, karnadenganpembatasan top
up yang bias dilakukanolehnasabah,
jelassudahsinasabahtidakdapatmelakukan top up berulang kali kecualisampaitiga
kali top up.
BAB III
KESIMPULAN
Gadaiemasataurahnemasdiperbolehkanolehsyara’
dantakadalarangansedikitpundalamislamtentanggadaiemasini. seiringperkembangannyaprodukgadaiemas
yang menjadiprodukandalan bank-bank syari’ah di
Indoneiainipunmenghadapiberbagaimasalah.Mulaidaripenurunanfungsiutama bank
itusendiri,
hinggakenakalanparanasabahnya.Adapunmasalah-masalahtersebuttelahdibahaspadababsebelumnya,
dansayaharaptulisaninidapatbermanfaatbagiparaekonom Indonesia.
Kuranglebihnyasayaucapkanterimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Majalah Sharing edisi 61 Thn VI Januari 2012.
Arifin, Zainuldkk, PENGANTAR
FIQH MU’AMALAH.Bogor :LembgPenelitindanPemberdayaanMasyarakat, 2007.
Rahrdja, Pratama, Mandala Manurung, PENGANTAR ILMU EKONOMI. Depok :LembgaPenerbit FE UI, 2008.
|
Rabu, 09 Oktober 2013
PROBLEMATIKA GADAI EMAS DI INDUSTRI PERBANKAN SYARI’AH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar