Rabu, 09 Oktober 2013

HAK & ILTIZAM


A.      PENGANTAR
Hak dan kewajiban adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Saat mereka berhubungan dengan orang lain, maka akan timbul hak dan kewajiban yang akan mengikat keduanya. Dalam jual beli misalnya ketika kesepakatan telah tercapai maka akan muncul hak dan kewajiban. Yakni hak pembeli untuk menerima barang, kewajiban penjual menyerahkan barang. Atau kewajiban pembeli menyerahkan harga barang atau uang.
Ini menunjukan bahwa islam adalah agama yang syaamil ( sempurna ) karena didalamnya mengurusi segala hal yang termasuk didalamnya mu’amalah dengan sesama manusia. Dan islam dengan detil mengurusi segala bidang kehidupan termasuk mengatur hal- hal kecil, yang berada dalam ranah pribadi sekalipun.
Semoga dengan sedikit tulisan ini dapat bermanfaat dan menjadi acuan kita dalam menjalani setiap langkah dalam kehidupan kita. Waallahua’lam





Penulis















B. PEMBAHASAN
A.Definisi Hak Dalam Islam
secara bahasa berasal dari kata al haqq yang berarti kebenaran atau juga bisa berma’na ketetapan.
Secara istilah:

احتصا ص يفرربه السرع سلطة او تكليفا
“ Suatu ketentuan yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuasaan/suatu beban hukum”.
Ada juga hak yang didefinisikan sebagai berikut :
السلطة على الشئ او ما يجب على شخص لغيره
“Kekuasaan mengenai sesuatu/sesuatu yang wajib dari seseorang kepada yang lainya”.
Milk dalam buku pokok-pokok fiqih muamalah dan hukum kebendaan dalam islam, didefinisikan sebagai berikut1 :
احتصا ص يمكن صاحبه شرعا ان يستبد با لتصرف والانتفاع عند عدم المانع الشرعي
“Kekuasaan terdapat pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaatnya selama tidak ada penghalang syar’
i”.
Apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara’, orang tersebut bebas bertindak terhadap benda tersebut baik akan dijual maupun akan digadaikan baik dia sendiri maupun dengan perantara orang lain.
Perbedaan antar hak dan milik, dicontohkan sebagai berikut : Seseorang pengampu berhak menggunakan harta orang yang berada dibawah ampua
nnya. Pengampu punya hak untuk membelanjakan harta itu dan pemiliknya adalah adalah orang yang berada di bawah ampuannya. Jadi, tidak semua yang memiliki berhak menggunakan dan tidak semua yang punya hak penggunaan dapat memiliki2.
B.      Jenis- jenis hak
Ditinjau dari pemiliknya:
1.       Hak Allah
Adalah hak- hak yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah, menyembah dan mengabdi kepada-Nya, menegakkan syariat-Nya. Seperti semua bentuk ibadah keagamaan. Dari sholat, puasa, haji, zakat, amar ma’ruf nahyi munkar. Atau bertujuan untuk kemaslahatan  dan kebaikan untuk masyarakat dan publik. Contoh seperti penegakan hukum potong tangan bagi para pencuri, penegakan hukum atau had bagi para pezina, pemabuk, atau pelaku tindak kriminal.
Allah adalah sumber hak karena Ia adalah pemilik segala yang ada diatas muka bumi ini, termasuk diri kita dan jiwa kita. Maka dari itu hak allah tidak bisa dilanggar atau digugurkan atau bahkan diubah sekalipun. Karena ini bertujuan demi kemaslahatan bersama dan ketaatan kita sebagai hamba- Nya.


2.       Hak Anak Adam
Hak- hak yang ditujukan untuk kemaslahatan seseorang. Bisa bersifat umum, seperti menjaga kesehatan, merawat anak,mewujudkan rasa aman, harta benda, mencegah tindak kriminal dan lainnya. Dan bisa juga bersifat khusus, seperti menjaga kepemilikan,hak penjual atas harga, hak pembeli atas barang, hak ganti rugi barang yang di rusak dan lain sebagainya.
                Hak anak adam bisa dibagi menjadi dua yaitu hak yang bisa digugurkan dan hak yang tidak bisa digugurkan. Yang bisa digugurkan misalnya, qishos, syuf’ah, dan khiyar. Dan yang tidak bisa digugurkan adalah:
·         Hak- hak yang belum ditetapkan keberadaannya. Misal pembeli yang menafikan hak khiyarru’ysh sebelum melihat obyeknya.
·         Hak- hak yang telah ditetapka oleh syara’  yang besifat mengikat bagi diri seseorang. Hak perwalian ayah atau kakek terhadap anak atau cucunya.
·         Hak- hak yang apa bila digugurkan akan merubah hukum syara’. Seperti hak seorang yang melakukan talak untuk rujuk pada istrinya.
·         Hak- hak yang terkait dengan hak orang lain. Seperti hak seorang ibu mendapat perawatan.
3.       Hak Musytarak
Hak musytarak adalah persekutuan hak antara hak Allah dan hak anak adam. Namun adak kalanya hak Allah di menangkan atau sebaliknya. Seperti masa iddah bagi seorang perempuan yang ditalak oleh suaminya. Disitu ada dua hak, hak Allah menjaga nasab agar tidak tecampur. Dan hak manusia menjaga nasab anaknya.
Dan begitu sebaliknya terkadang hak anak adam yang dimenangkan. Seperti dalam  hal qishos. Karena disana ada hak Allah agar tidak ada tindak kriminal lagi dan bagi manusia adalah menenangkan wali mereka yang terbunuh dengan membunuh orang yang telah membunuh saudaranya.
C.      Dari Objeknya
1.       Hak sakhsyi
Hak yang ditetapkan oleh syara’ untuk kepentingan seseorang atas orang lain. Seperti hak seorang penjual atas diserahkannya harta barang( uang ) atau hak seorang pembeli atas penyerahan barang yang ditransaksikan.
2.       Hak ‘aini
Hak ‘aini adalah kewenangan yang ditetapkan syara’ atas seseorang terhadap suatu barang atau hak milik. Seorang pemilik memiliki kewenangan penuh atas barang yang ia miliki. Memiliki hak untuk memanfaatkannya dan memilki keistimewaan untuk menghalangi orang lain memilikinya.
                Dengan adanya pembagian hak sakhsyi dan “aini terdapat beberapa hal yang harus kita perhatikan.
·         Hak ‘aini bersifat permanen selalu mengikuti pemiliknya meskipun benda terdapat di tangan orang lain.
·         Materi hak ‘aini, bisa berpindah tangan, sedang hak sakhsyi tidak dapat berpindah tangan melainkan melekat pada pibadi sebagai sebuah kewajiban dan tanggung jawab.
·         Hak ‘aini akan hancur bila objeknya hancur atau musnah sedang hak sakhsyi tidak akan gugur dengan hancur atau musnahnya materi.

D.      Dari Sifat Kehakimannya
1.       Hak diyani
Hak diyani ( hak keagamaan ) adalah hak- hak yang dalam pelaksanaannya tidak dapat dicampuri atau diintervensi oleh kekuasaan negara atau kehakiman. Seperti hutang yang tidak bisa dibuktikan di depan hukum atau pengadilan.
2.       Hak qadhai
Hak qadhai adalah hak yang didalamnya bisa dicampuri atau ada intervensi pemerintahan atau pengadilan. Seperti seorang yang mentalak istrinya karena sebuah kesalahan maka pegadilan menjatuhkan hukum talak.
A.      Hak dan iltizam
Substansi hak sebagai taklif atau keharusan yang terbebankan pada pihak lain dari sisi penerima dinamakan hak, sedang dari pelakunya di sebut iltizam. Secara bahasa iltizam berma’na kewajiban atau keharusan. Sedang secara isthilah adalah akibat hukum yang mengharuskan pihak lain berbuat memberikan sesuatu, atau melakukan sesuatu.
Pihak yang dibebani dengan hak orang lain dinamakan multazim, sedang yang memiliki hak dinamakan multazam lahu atau shahibul haqq. Antara hak dan iltizam terdapat hubungan timbal balik. Orang yang dibebani atau penerima dinamakan hak, sedang dari sisi pemberi dinamakan iltizam.
Dalam aqad mu’awadlah hak dan iltizam berlaku pada masing- masing. Sebagai penjual bersetatus multazim sekaligus shahibul haqq begitu pula sebagai pembeli. Dan ini juga berlaku pada aqad ijarah. Masing- masing memiliki hak sebagai penyeimbang atas kewajiban yang dibebankan padanya, atau memiliki kewajiban sebagai penyeimbang atas hak yang diterima.

B.      Sumber- Sumber hak
Sebenarnya telah kita ketahui bahwa syariat dan hukum adalah sumber adanya suatu hak. Sekaligus keduanya merupakan sumber iltizam sedang sumber yang lain sebagai berikut:
·         aqad, yaitu kehendak kedua belah pihak untuk melakukan suatu kesepakatan, seperti jual beli, sewa menyewa dan lainya.
·         Iradah al- munfaridah (kehendak sepihak, one side), seperti ketika seseorang melakukan atau mengucap janji atas nadzar.
·         Al fi’lun nafi’ (perbuatan yang bermanfaat) misal ketika kita melihat seseorang dalam keadaan membutuhkan bantuan atau pertolongan maka kita wajib membantuya dengan batas kemampuan kita.
·         Al- fi’lu al- dharr, (perbuatan yang merugikan) seperti ketika seseorang merusak atau melanggar ha atau kepentngan orang lain maka ia terbeban iltizam atau kewajiban

E.       Kesimpulan
Pada prisipnya islam memberikan jaminan perlindungan hak bagi setiap orang. Setiap pemilik boleh menuntut haknya. Apabila terjadi pelanggaran atau pengerusakan atas hak maka pemilik dapat menuntut ganti rugi atau kompensasi yang sesuai dengan hak tersebut. Ini juga terjadi dalam kontek ibadah, Allah membalas para pelaku kebaikan dengan syurga yang Ia janjikan dan neraka bagi para pelaku keburukan.
Namun dalam islam kita memiliki batasan dalam memanfaatkan hak, kita tidak menggunakan hak kita untuk berma’siat, misalnya menggunakan harta untuk berjudi dan lain sebagainya. Dan dalam penggunaan hak orang diatasi dengan hak orang lain yang perlu dihormati oleh setiap orang.


حقوق المرء محدودة بحقوق غير
“Hak seseorang itu terbatasi dengan hak orang lain”
Dalam islam diatur untuk tidak berlebihan dalam menggunakan hak dan itu disebut dengan ta’assuf fi isti’malil haqq, QS. Al- Baqoroh: 231 dan n- nisa’: 12.
                                Dari ayat diaatas seseorang dilarang mengeluarkan wasiat pada orang lai jika akan menyebabkan madlarat terhadap ahli waris. Sekalipun wasiat adalah hak bagi pemiliknya. Dari saad bin abi waqqas ia berkata, aku bertanya pada Rasul SAW: “ wahai rasulullah aku adalah seorang yang kaya raya aku tidak memiliki ahli waris kecuali seorang anak perempuan blehkah aku bersedekah 2/3 hartaku ? Nabi menjawab: “ tidak” a tidak bertanya lagi kepadanya,” bagaiman jika aku sedekah ½ dari hartaku? Nabi menjawab,” tidak” aku bertanya lagi padanya,” bagaiman jika aku bersedekah 1/3 dari hartaku? Nabi menjawab,” ya boleh” 1/3 adalah cukup banyak.sungguh jika kau tinggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada jika engkau meninggalkan mereka dalam keadaan miskin sehingga mereka meminta- minta kepada orang lain” ( HR muttafaq alaih)
Wallahu a’lam bissawab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar