Kamis, 14 Maret 2013

Murobahah Konvensional

Beberapa Bulan lalu ada saudara saya yang mengajukan peminjaman dana kepada bank untuk pengembangan warung sembako miliknya. Dan sudah barang tentu sebelum ia melakukan hal tersebut ia terlebih dahulu mencari informasi tentang tatacara peminjaman dana dari bank-bank yang ada. Orang yang pertama ia tanyakan tentang perihal tersebut adlah tetangganya yang bekerja di bank konvensional. Setelah ia merasa informasi yang ia dapatkan telah cukup, berikutnya barulah ia teringat akan saya yang tengah berkuliah di STEI Tazkia, salah satu perguruan tinggi ekonomi Islam pertama di Indonesia. Dan ia harap ia mendapatkan informasi yang lebih dari saya.

Kedatangannya pada saya jujur saja membuat saya tersanjung, entah kenapa. Tapi itu tidak penting, karna saya sadar ini adalah kesempatan besar dan bagus untuk menyebarkan ajaran islam dalam bidang perbankan kepadanya. Untuk memberitahukan betapa bagusnya Ekonomi Islam.

Langkah awal tentunya saya menjelaskan kepada saudara saya tersebut tentang perbedaan-perbedaan yang terdapat antara perbankan syari'ah dan perbankan konvensional. Mulai dari sistem profit share yang ada di perbankan syari'ah dan sistem interest atau bunga yang dianut oleh perbankan konvensional, kemudian akad-akad yang berlaku di perbankan syari'ah, keunggulan-keunggulan perbankan syariah yang tentunya tidak terdapat di perbankan syari'ah, jenis produk perbankan syari'ah yang cocok untuknya, dan banyak lagi.

Setelah penjelasan panjang lebar dan berfikir sejenak alhamdulillah saudara saya tersebut memutuskan untuk menggunakan produk mudhorobah dari perbankan syari'ah yang telah saya jelaskan sebelumnya kepada saudara saya  tersebut.   

Bank syari'ah yang terdekatdari rumah saudara saya adalah BNI Syari'ah , dan iapun mengunjungi bank tersebut sendiri, yah ... sendiri karna saya sibuk dengan kuliah saya maka saya tidak dapat mengantarkannya ke bank. Selama memenuhi persyaratan ada beberapa hal atau mungkin banyak hal yang tidak sesuai dengan penjelasan yang ia dapat sari saya yang membuat bank tersbut tidak jauh berbeda dengan kanvensional, tentunya hal ini membuat dia kecewa karna ia tidak dapat "mudhorobah" yang ia harapkan. Hal yang paling ia sayangkan adalah sepeda motornya yang dijadikan jaminan untuk paminjaman dana yang ia ajukan, sedangkan sebagaimana yang kami telah ketahui adalah dalam mudhorobah tidak ada barang atau harta dalam bentuk apapun yang dijadikan jaminan atau agunan.

Setiap keuntungan yang dihasilkan oleh pengusaha melalui dana pinjaman akan dibagi sesuai porsi yang telah disetujui didalam akad. Begitu juga ketika terjadi kerugian yang disebabkan oleh pengusaha, maka kerugian itu harus dipikul bersama baik oleh pengusaha maupun si peminjam atau pemilik modal. Dengan adanya sepeda motor saudara saya sebagai agunan jelas prinsip mudhorobah ini tidak sesuai dengan prinsip mudhorobah yang sebenarnya, karna ketika si pengusaha mengalami kerugian atau kebengkrutan sehingga tidak bisa menggantikan dana atau modal yang dipinjam maka sepeda motor yang dijadikan agunan akan disita oleh pihak bank BNI Syari'ah.

Mengetahui hal tersebut sayapun turut penasaran, kenapa bisa begini ? bagaimana bisa sebuah lembaga keuangan syari'ah memiliki produk perbankan yang belum bisa disebut syari'ah karna memang tidak sesuai syari'ah ? ari pertanyaan itu saya coba sedikit menyelidiki sumber permasalannya.

Hasil penyelidikan sederhana saya menyatakan sumber masalahnya adalah tenaga kerjanya itu sendiri, ternyata banyak dari pegawai banknya sendiri tidak mempunyai basic ekonomi syari'ah bahkan samasekali tidak memiliki basic atau latar belakan ekonomi syari'ah, ada dari mereka yang lulusan kehutanannya IPB, orang mensurvey kerumah saudara saya saja lulusan tehnik sipil, dan masih banyak lagi. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa bagian management bank tersebut juga tidak memiliki basic ekonomi syari'ah. Dari hal inilah kami menyebut produk ini modhorobah konvensional karna meskipun telah berlabelkan Syari'ah produk tersebut masih berbau Konvensional.

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar