Rabu, 20 Maret 2013

Apasih Ulang Tahun Itu ... ?

  
     Apasih sebenarnya ulang tahun itu ? kita tentunya telah tak asing lagi dengan istilah ulang tahun ini. Karna tentunya pernah beberapa kali atau bahkan puluhan kali (buat yang udah tua) merayakan hari ulang tahun. Lantas apakah anda sudah tahu makna dari ulang tahun itu sendiri ? dan lagi, bagaimana pandangan Islam pada perayaan hari ulang tahun ? untuk lebih jelasnya akan dibahas di beberapa paragraf dibawah ini.

     Menurut wikipedia, Ulang tahun adalah hari kelahiran seseorang, menandai hari dimulainya kehidupan di luarrahim. Dalam beberapa kebudayaan, memperingati ulang tahun seseorang biasanya dirayakan dengan mengadakan pesta ulang tahun dengan keluarga dan/atau teman. Hadiah sering diberikan pada orang yang merayakan ulang tahun. Pada saat seseorang ulang tahun, sudah menjadi kebiasaan untuk memperlakukan seseorang secara istimewa pada hari ulangtahunnya. 

     Adapun jawaban terbaik dari Yahoo Answer dari saudari Yani mengenai makna ulang tahun katanya, "Makna ultah, bagiku merupakan satu nasehat bahwa aq sudah sekian tahun hidup di dunia ini. Artinya semakin berkurang waktu yang diberikan Allah untuk menjalani hidup di dunia. Dalam jangka waktu yang telah dijalani itu apakah aq sudah mensyukuri nikmat umur yang diberikanNya padaku? Apakah aq sudah menggunakan umurku untuk persiapan dikehidupan berikutnya? Apakah aq sudah menggunakan umurku untuk di jalan Allah? Apakah aq selama ini telah menyia-nyiakan umur yang diberikan Allah kepadaku? Bagiku makna ultah bukan hura2 dan kesenagan duniawi semata melainkan waktu untuk merenung dan introspeksi diri apakah umur yang telah diberikan Allah telah kugunakan dengan benar di jalan Allah."

     Perbedaan pendapat tentang pengertian atau makna dari ulang tahun itu mungkin saja berbeda-beda, dan tentunya perbedaan itu sah-sah saja, karna perbedaan pendapat ini berbeda dengan perbedaan pendapat dibidang syari'at agama antara para ulama, yang urusannya ribet beut karna menyangkut dunia akherat. Sedangkan jika pendapat saya dan anda berbeda tentang makna ulang tahun, yaudah sih bodo amat, elo elo gue gue dong ... 

     Sedangkan menurut saya, yang dilahirkan hari Sabtu tanggal 21 Maret 21 tahun lalu, hari ulang tahun itu merupakan hari yang biasanya saya mendapatkan perhatian yang lebih dari orang-orang terdekat saya, adapun ucapan selamat dan do'a-do'a positif yang terpanjat merupakan ni'mat tersendiri, hari ulang tahun adalah waktu yang tepat untuk bermuhasabah atau instrkpeksi diri. bermuhasabah tentang kesalahan yang telah lalu, target-target karir yang belum tercapai dan lain sebagainya. 

     Sedangkan dalam perayaan hari ulang tahun itu sendiri saya kurang suka yang berlebihan, mungkin cukup dengan makan bersama keluarga di luar atau mentraktir beberapa teman dekat (itu pun kalo ditagih secara paksa he he ...).Terkait dengan perayaan hari ulang tahun ini majalah Islam ASYARI'AH mengatakan "Ada saudara-saudara kami, kaum muslimin, yang menyelenggarakan perayaan ulang tahun untuk diri mereka dan anak-anak mereka. Apa sebenarnya pandangan Islam dalam masalah “ulang tahun” ini?
Jawab:
Asal dalam perkara ibadah adalah tauqif/berhenti di atas nash (dalil Al-Qur’an dan as-Sunnah). Oleh karena itu, seseorang tidak boleh melakukan ibadah yang tidak disyariatkan oleh Allah l, berdasar sabda Nabi n dalam hadits yang sahih:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa yang mengada-adakan sesuatu dalam perkara kami ini padahal bukan bagian darinya maka amalan yang diada-adakan itu tertolak.”
Demikian pula sabdanya n:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ علَيْهَا أمرنا فَهُوَ رَدٌّ
“Siapa yang mengamalkan satu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalan tersebut tertolak.”
Perayaan ulang tahun adalah satu macam ibadah yang diada-adakan dalam agama Allah l. Dengan demikian, memperingati ulang tahun siapa pun tidak boleh dilakukan, bagaimanapun kedudukan atau perannya dalam kehidupan ini".

     Majalah tersebut memasukan perayaan ulang tahun kepada sesuatu yang dilarang, karna tidak diperintahkan atau tidak dicontohkan oleh agama. Tapi menurut saya perayaan ulang tahun itu bukanlah bentuk dari ibadah yang dimaksud diatas, karna memang al ashlu fil 'ibadah mamnuu'un hatta dalla addaliil yadullu 'ala tahliilihi yang berarti asal dari segala bentuk ibadah adalah terlarang atau haram hingga ada dalil yang menghalalkannya atau memerintahkannya. Sedangkan perayaan ulang tahun adalah bentuk kegiatan ber mu'amalah yang asal hukumnya adalah halal hingga ada dalil yang meng haramkannya terkait dengan dalil yang berbunyi Al ashlu fil mu'aamalah al ibaahah hatta dalla addaliil yadullu 'ala tahriimihaa. 

     WaLLAHU a'lam bishowab. 

Selasa, 19 Maret 2013

Kisi-kisi UTS Ushul Fiqh 2 (for 11-04-13)


Kisi-kisi UTS Fiqh Mu’amalah



1.   Thuruq al istinbath

          Intinbath merupakan pengambilan hukum dan adapun yang dibahas dikelas ushul fiqh di pertemuan pertama adalah pengambialan hukum dari alqur’an dan assunnah (nash). Sedangkan thuruq al istinbath merupakan cara atau prosedur penggalian hukum dari nash. (Kitab ushul fiqh Prof. Muhammad Abu Zahra Hal. 166)

            Cara penggalian hukum ada dari nash dua macam pendekatan, yang pertama : Pendekatan makna (Thuruq ma’nawiyyah)  adalah penarikan kesimpulan (istidlal) hukum bukan kepada nash langsung seperti menggunakan qiyas, istihsan, masholih mursalah, dzara’I dan lain sebagainya. Yang kedua : Pendekatan makna (thuruq lafdziyah) penerapannya membutuhkan factor pendukung yang sangat dibutuhkan yaitu :
-          Penguasaan terhadap ma’na (pengertian)dari lafadz-lafadz nash serta konotasinya dari segi umum dan khusus
-          Mengetahui dalalahnya
-          Mengetahui perbedaan Ibarat nash dan Isyarat nash, dan lain sebagainya.

Lafadz yang jelas pengertiannya, ada empat tingkatankekuatan dilalahnya :
-          Zhahir
-          Nash
-          Mufassar
-          Muhkam

Lafadz yang tidak jelas pengertiannya, terbagi menjadi empat :
-          Al khafi
-          Al-musykil
-          Al-mujmal
-          Al-mutasyabih


2.   Dilalah al- Mafhum
          Secara etimologi pengertian al-mafhum adalah : sebuah ibarat dari kumpulan beberapa sifat yang menjelaskan terhadap makna secara keseluruhan. al-mafhum itu sendiri berasal dari kata "fahima as-Syaia fahman dari bab ta'iba" mempunyai arti : sebuah gambaran yang sangat bagus.
          Sedangkan secara terminilogis makna al-mafhum adalah : lafadz yang menunjukkan terhadap sesuatu diluar pembicaraan (fi ghairi mahalli an-nutqi), dan menjadi sebuah hukum terhadap yang telah ditetapkan. (http://zlemb.multiply.com/journal/item/7?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem)

Dilalah al-Mafhum terbagi menjadi dua bagian :
-          Dilalah mafhum al-muwafaqoh
-          Dilalah mafhum al mukhalafah
(Kitab ushul fiqh Prof. Muhammad Abu Zahra Hal.219)

3.   Dalalatun nash
          Disebut juga mafhum muwafaqoh dan dilalatul aula. Dilalatun nash ialah pengertian secara implicit tentang suatu hukum lain yang dipahami dari pengertian nash secara eksplisit (ibarotun nash) karena adnya factor yang sama(Kitab ushul fiqh Prof. Muhammad Abu Zahra Hal. 208).
4.   Dalalatun al iqtidho
          Dilalatun Iqtidho merupakan penunjukan lafadz terhadap sesuatu, dimana pengertian lafadz tersebut tidak logis kecuali dengan adanya sesuatu tersebut.(Kitab ushul fiqh Prof. Muhammad Abu Zahra Hal. 210)
5.   Mujmal
          Mujmal adalah bentuk ungkapan yang dalam maknanya tersimpan banyak ketentuan dan berbagai keadaan yang tidak mungkin diketahui secara pasti kecuali melalui pernyataan lain yang menjelaskan (mubayyin).( Kitab ushul fiqh Prof. Muhammad Abu Zahra Hal. 190)

6.   Ijma’ dan macam-macamnya

          Ijma’ adalah salah satu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif setingkat dibawah dalil-dalil nash (alqur’an dan hadits).Ijma’ juga merupakan kesepakatan para mujtahid dalam suatu masa setelah waafatnya Rasulullah SAW terhadap hukum syara’ yang bersifat praktis (‘amaly).  Imam syafi’I membagi hukum yang bersumber dari dalil-dalil syara’ menjadi dua :
-          Hukum Zahir
-          Hukum Batin
(Kitab ushul fiqh Prof. Muhammad Abu Zahra Hal.307)
7.   Naskh ? syarat dan macam-macamnya !
          Naskh ialah mengganti atau merubah hukum syara’ dengan dalil yang turun kemudian, contoh : QS 2:106, 7:154, 22:52, dan 45:29. Dan menurut Imam ibn Hazm Naskh ialah menjelaskan bahwa masa berlakunya hukum yang terkandung dalam nash yang pertama telah habis.
          Berikut syarat-syarat meNasakh suatu nash :
-          Hukum yang diganti (mansukh) itu tidak diikuti oleh ungkapan yang menunjukan atas berlakunya hukum tersebut selama-lamanya (abadi).
-          Mansukh itu tidak termasuk yang masalah-masalah yang telah disepakati oleh para cerdik pandai atas kebaikan atau keburukan masalah-masalah tersebut.
-          Nasikh turunnya harus lebih akhir dari nash yang diganti (mansukh).
-          Jika nasakh tidak jelas, maka diisyaratkan kedua nash tersebut (nasikh dan mansukh) benar-benar sudah tidak dapat dikompromikan.
Nasakh terbagi menjadi dua :
-          Nasakh Sharih yaitu Nasakh yang menyatakan dengan jelas bahwa hukum yang dimansukh telah habis masa berlakunya.
-          Nasakh Dhimni ialah nasakh yang mengganti salah satu dari dua nash yang saling berlawanandan keduanya tidak dapat dikompromikan.
Nasakh Dhimni terbagi menjadi dua macam yaitu :
a.    Nasakh Dhimni yang mengganti seluruh hukum yang terkandung dalam nash yang turunnya terlebih dahulu.
b.    Nasakh Dhimni yang hanya mengganti sebagian hukum yang terkandung dalam suatu nash.  
(Kitab ushul fiqh Prof. Muhammad Abu Zahra Hal.283, 295)
8.    Fatwa sahabat
Fatwa sahabat adalah pendapat sahabat rasulullah tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam alqur’an dan hadits
Sahabat adalah setiap muslim yang hidup dan bergaul bersama Rasul SAW dalam waktu yang cukup lama serta menimba ilmu dari beliau. Beberapa contoh sahabat rasul yaitu : Abu bakar Ashidiq, Umar ibnu Khattab, Utsman ibn ‘Affan, Ali Ibn Abi Thalib, Abdul ibn Mas’ud, Zaid ibnTsabit, Abdullah ibn Umar ibn Khattab, Abdu Syata Radhiallahu ‘anha dan Abdullah ibn ‘Abbas.
Mengenai fatwa sahabat ini, Abdul Karim Zaidan (Ulama kontemporer saat ini), membagi fatwa sahabat kedalam empat kategori :
1.    Fatwa sahabat yang bukan hasil Ijtihad, contohnya seperti fatwa Ibnu Mas’ud yang mengatakan “ Batas minimum maskawin adalah sepuluh dirham”.
2.    Fatwa sahabat yang disepakati secara tegas dikalangan mereka, atau lebih dikenel sebagai Ijma’ sahabat. Fatwa seperti inilah yang menjadi pegangan atau hujjah bagi generasi sesudahnya.
3.    Fatwa sahabat secara perorangan yang tidak mengikat sahabat yang lain. Para mujtahid dikalangan sahabat memang sering ikhtilaf, namun dalam hal ini fatwa sahabat tidak mengikat sahabat lain.
4.    Fatwa sahabat secara perorangan yang didasarkan pada ra’yu dan ijtihad.
(Kita b ushul fiqh Prof. Muhammad Abu Zahra Hal. 328)

Senin, 18 Maret 2013

Fatwa Sahabat Sebagai Sumber Hukum Syara’


Fatwa Sahabat Sebagai Sumber Hukum Syara’
                Fatwa sahabat adalah pendapat sahabat Rasulullah Sollallhu ‘Alaihi Wasallam tentang suatu kasus dimana hukumnya tidak dijelaskan secara tegas dalam hadits Nabi dan Alqur’an.
                Adapun sahabat adalah orang – orang yang Bertemu Rasul SAW, yang langsung menerima risalahnya, dan mendengar langsung penjelasan syari’at dari beliau sendiri. Dan pendapat lain mengatakan bahwa Sahabat adalah setiap muslim yang hidup, bergaul bersama Rasul SAW dalam waktu yang cukup lamaserta menimba ilmu dari beliau. Adapun beberapa contoh sahabat yaitu Abu bakar Ashidiq, Umar ibnu Khattab, Utsman ibn ‘Affan, Ali Ibn Abi Thalib, Abdul ibn Mas’ud, Zaid ibnTsabit, Abdullah ibn Umar ibn Khattab, Abdu Syata Radhiallahu ‘anha dan Abdullah ibn ‘Abbas.
                Permasalahan yang akan dibahas dalam kaitan ini adalah, apakah fatwa-fatwa mereka itu benar-benar harus diikuti oleh para Mujtahid setelah Alqur’an, Sunnah dan Ijma’ dalam menetapkan hukum syar’I atau tidak ?
                Dalam menetapkan fatwa-fatwa sahabat sebagai hujjah, Jumhur fuqoha mengemukakan beberapa argumentasi, baik dengan dail ‘aqli maupun dengan dalil naqli. Adapun dalil-dalil naqli adlah sebagai berikut :
1.       Ayat Alqur’an yang berbunyi : “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk islam) diantaraorang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridho pada mereka dan mereka pu ridho kepada Allah ”. (QS Attaubah : 100)
2.       Sabda Rasulullah yang berbunyi  : “Saya adalah kepercayaan (orang yang dipercaya) sahabatku,sedang sahabatku adalah kepercayaan umatku”.

                Kepercayaan umat kepada para sahabat b erarti menjadikan fatwa-fatwa mereka sebagai bahan rujukan karna kepercayaan para sahabat kepada Nabi berarti kembalinya mereka kepada petunjuk Nabi Muhammad SAW.

Sedang argumentasi yang bersifat akal (rasional) atau dalil-dalil aqli ialah :
1.       Para sahabat adalah Orang-orang yang lebih dekat kepada Rasul disbanding orang lain. Dengan demikian, mereka lebih mengetahui tujuan-tujuan syara’, Lantaran mereka menyaksikan langsung tempat dan waktu turunnya Alqur’an, mempunyai keikhlasan dan penalaran ringgi, ketaatan yang mutlak kepada petunjuk-petunjuk Nabi,  serta mengetahui situasi dimana nash-nash Alqur’an diturunkan. Oleh karna itu, fatwa-fatwa mereka lebih layak untuk diikuti.
2.       Pendapat-pendapat yang dikemukakan para sahabat sangat mungkin sebagai bagian dari sunnah Nabi dengan alas an mereka sering menyebutkan hokum-hukum yang dijelaskan oleh Rasullullah SAW. Tanpa menyebabkan bahwa hal itu datang dari Nabi, karna tidak ditanya sumbernya. Dengan kemungkinan tersebut, disamping pendapat merekaselalu didasarkan pada qiyas atau penalaran maka pandangan mereka lebih berhak untukdiikuti, karna pandangan tersebut kemungkinan besar berasal dari nash (Hadits) serta sesuai dengan daya nalar (rasional).
3.       Jika pendapat para sahabat didasarkan pada qiyas, sdang para ulama yang hidup sesudah merekajuga menetapkan hokum berdasarkan qiyas yang berbeda dengan pendapat sahabat, maka untuk lebih berhati-hati, yang kita ikuti adalah pendapat para sahabat karna Rasullullah bersabda : “Sebaik-baik generasi, adalah generasiku dimana aku diutus oleh Allah dalam generasi tersebut”.

                Ibnu Qayyim Aljauziah menjelaskan bahwa pendapat para sahabatlebih mendekati  pada Alqur’an dan Assunnah disbanding pendapat para ulamayang hidup sesudah mereka, dengan mengatakan : Bila seorang sahabat mengemukakan suatu pendapat, atau menetapkan suatu hokum, atau memberikan suatu fatwa, tentu ia telah mempunyaipengetahuan, baik yang hanya diketahui oleh para sahabat, maupun pengetahuan yang juga kita miliki. Adapun pengetahuan yang khusus diketahui sahabat, mungkin didengar langsung dari Rasulullah SAW, atau didengar dari Rasulullah melalui sahabat yang lain. Pengetahuan yang hanya dimiliki oleh masing-masing sahabat banyak sekali, sehingga para sahabat tidak dapat meriwayatkan semua hadits yang didengar oleh Abu Bakar Ashiddiq, Umar ibn Khattab dan tokoh-tokoh sahabat lain.

                Fatwa-fatwa sahabat itu tidak keluar dari enam kemungkinan berikut ini :
a.       Fatwa tersebut didengar langsung  dari Rasulullah SAW.
b.      Fatwa terebut mereka dengar dari sahabat yang mendengarkan fatwa dari Rasulullah.
c.       Fatwa tersebut mereka fahami dari ayat-ayat suci Alqur’an yang tidak jelas.
d.      Fatwa tersebut telah mereka sepakati, akan tetapi hanya disampaikan oleh seorang mufti.
e.      Fatwa tersebut merupakan pendapat sahabat secara pribadi, lantaran mereka menguasai bahasa Arab secara sempurna, sehingga mereka mengetahui dilalah lafadz terhadap sesuatu yang tidak kita ketahui. Atau karna mereka mengetahui latar belakang suatu Khitab Alqur’an dan Hadits, atau karna mereka lebih menguasai permasalahan-permasalahan yang berkembang sepanjang pantauan mereka terhadap Rasulullah SAW, baik perbuatan dan tingkah lakunya, ucapannya, mengetahui tujuannya, dan menyaksikan turunnya wahyu serta ta’wil (tafsir)nya secara kongkrit. Dengan demikian, mereka mempunyai pemahaman terhadap Alqur’an dan Hadits yang lebih mendalam disbanding yang kita pahami. Fatwa-fatwa sahabat yang didasarkan atas kemungkinan yang lima ini dapat kita jadikan hujjah.
f.        Mungkin fatwa tersebut berasal dari pemahaman sahabat sendiri yang tidak berasal dari Hadits Rasulullah SAW, dan ternyata pemahaman tersebut salah. Fatwa sahabat yang bersumber dari kemungkinan ini tidak dapat dijadikan hujjah. Tapi kelima kemungkinan diatas dapat dipastikan lebih banyak terjadi dibanding satu kemungkinan ini. Oleh karna itu, fatwa sahabat mempunyai kedudukan zhanni yang lebih mendekatti kebenaran. Yang dituntut dalam fatwa sahabat, hanyalah sampai pada tingkat zhanni yang kuat yang harus diamalkan. Orang yang bijaksana tentu dapat menerima pandangan ini. (I’lam al-Muwaqqiin, juz 1, hal. 248)

Mengenai fatwa sahabat ini, Abdul Karim Zaidan (Ulama kontemporer saat ini), membagi fatwa sahabat kedalam empat kategori :
1.       Fatwa sahabat yang bukan hasil Ijtihad, contohnya seperti fatwa Ibnu Mas’ud yang mengatakan “ Batas minimum maskawin adalah sepuluh dirham”.
2.       Fatwa sahabat yang disepakati secara tegas dikalangan mereka, atau lebih dikenel sebagai Ijma’ sahabat. Fatwa seperti inilah yang menjadi pegangan atau hujjah bagi generasi sesudahnya.
3.       Fatwa sahabat secara perorangan yang tidak mengikat sahabat yang lain. Para mujtahid dikalangan sahabat memang sering ikhtilaf, namun dalam hal ini fatwa sahabat tidak mengikat sahabat lain.
4.       Fatwa sahabat secara perorangan yang didasarkan pada ra’yu dan ijtihad.

Sekian pembahasan dari saya Wallahu a’lam bi showab.         

Minggu, 17 Maret 2013

Bagaimana Cara Bermain Saham?

 
Masyarakat saat ini sudah terbilang makin cerdas dalam berinvestasi. Baik dalam jangka panjang maupun untuk jangka pendek, demi menghidupi mereka di masa tua kelak. Ada yang nyaman berinvestasi di emas, properti, bahkan saham.

Bagi para pemula yang ingin berinvestasi dengan bermain saham, pastinya belum tahu langkah apa yang harus diambil untuk memulai bermain saham. Bagaimana cara bermain saham yang aman. Saham merupakan satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.

Dengan menerbitkan saham, memungkinkan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan pendanaan jangka panjang untuk 'menjual' kepentingan dalam bisnis, saham (efek ekuitas), dengan imbalan uang tunai. Ini adalah metode utama untuk meningkatkan modal bisnis selain menerbitkan obligasi. Saham dijual melalui pasar primer (primary market) atau pasar sekunder (secondary market).

Menurut Marketing Director Ciptadana Asset Management Paula Rianty Komarudin, ketika seseorang akan bermain saham, maka harus mempunyai tiga hal. Pertama dana yang cukup, waktu yang cukup, serta pengetahuan yang cukup mengenai saham.

"Dana yang cukup karena membeli satu lot saham enggak murah. Waktu yang cukup karena kita harus ngawasin dan menganalisa macam-macam saham. Sementara pengetahuan yang cukup maksudnya, biar kita enggak 'nyangkut' waktu main saham, kita harus paham saham-saham apa yang punya potensi untuk terus naik," tuturnya kepada Okezone.

Sebagai gambaran, dilansir dari Wikipedia, ada beberapa tipe dari saham, termasuk saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock). Saham preferen biasanya disebut sebagai saham campuran karena memiliki karakteristik hampir sama dengan saham biasa. Biasanya saham biasa hanya memiliki satu jenis tapi dalam beberapa kasus terdapat lebih dari satu, tergantung dari kebutuhan perusahaan.

Kemudian, saham biasa memiliki beberapa jenis, seperti kelas A, kelas B, kelas C, dan lainnya. Masing-masing kelas dengan keuntungan dan kerugiannya sendiri-sendiri dan simbol huruf tidak memiliki arti apa-apa.

Membeli Saham

Selanjutnya, untuk bisa menjadi investor di lantai bursa, seseorang harus menjadi nasabah di sebuah perusahaan sekuritas. Kemudian mereka akan diberi formulir nasabah. Isi data dengan benar dan juga serahkan fotokopi KTP yang berlaku. Transfer sejumlah dana sebagai deposit awal ke rekening broker yang telah ditentukan (Masing-masing broker menentukan deposit berbeda-beda).

Bila masih ragu, bisa menanyakan kepada broker yang ditunjuk perusahaan sekuritas mengenai saham apa yang cocok dengan kebutuhan. Besaran nilai investasi tergantung dari harga saham yang dipilih. Kemudian kirimlah dana sejumlah nilai investasi saham, ke nomor rekening perusahaan sekuritas.

Catat nomor call center perusahaan sekuritas, ini gunanyajika sewaktu-waktu ingin menjual saham sesuai dengan harga yang ditentukan, maka bisa segera ditelepon untuk melakukan aksi jual. Setelah itu, perusahaan sekuritas akan menransfer uang Anda ke nomor rekening, sesuai bank dan nomor rekening yang dicantumkan saat mengisi formulir.

Namun demikian, Paula meyarankan untuk investasi masuklah ke reksa dana. "Karena memang ada orang-orang yang kerjaannya mantau portofolio saham-saham. Dimulai saja dari beli reksa dana setiap tanggal 20 sebesar Rp100 ribu tapi rutin dan kontinyu," jelasnya. Hm, berminat? (ade)